Selamat Datang

Profil PPID Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Menu Profil

Profil PPID

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

PPID Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat bertugas mengelola informasi publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Dasar Hukum

  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP
  • Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2010
  • Kepses No. 11 Tahun 2025

Visi dan Misi

Visi

"Sinkronisasi dan Koordinasi serta Pengenddalian Efektif dalam Pemberdayaan Masyarakat yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas 2045."

Misi

1

Menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat dan pelindungan pekerja migran.

2

Menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi dan pengendalian dalam pembangunan kesejahteraan sosial yang inklusif.

3

Menyelenggarakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian dalam pemberdayaan masyarakat desa, daerah tertinggal, dan daerah tertentu.

Tugas Tim PPID

Tugas PPID

Menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Informasi Publik.

Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik.

Melakukan penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan Pelayanan Informasi Publik.

Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan Dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Melakukan verifikasi Dokumen Informasi Publik.

Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;

Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;

Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;

Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik.

Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh Petugas Pelayanan Informasi Publik.

Struktur Organisasi

Gambar Struktur Organisasi