Selamat Datang

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Tentang LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas pejabat publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Abdul Muhaimin Iskandar

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Andie Megantara

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat

Leontinus Alpha Edison

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Pelindungan Pekerja Migran

Abdul Haris

Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu

Sugeng Bahagijo

Staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Ekonomi dan Digitalisasi

Dyah Tri Kumolosari

Plt. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial dan Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Masyarakat

Catatan

Dokumen LHKPN yang tersedia di halaman ini merupakan laporan resmi yang telah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Untuk informasi lebih lanjut atau klarifikasi, silakan hubungi PPID Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat.